Desa Nanjungwangi adalah salah satu desa baru di kecamatan Surian Kabupaten Sumedang yang berdiri tanggal 22 Desember 2011 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 16 tahun 2011 tentang Pembentukan Desa-Desa Baru Hasil Pemekaran Desa Tahun 2011 di Kabupaten Sumedang, dan jalannya pemerintahan resmi pada tanggal 25 Maret 2012 Desa Nanjungwangi adalah Desa kecil dan merupakan hasil pemecahan dari Desa Tanjung kecamatan Surian kabupaten Sumedang. Penduduk Desa Nanjungwangi pada awal berdiri berjumlah 900 jiwa yang terdiri dari :
- Laki-laki : 490 jiwa
- Perempuan : 437 jiwa
- Jumlah KK : 331 KK
Tersebar di 2 dusun yaitu Dusun Nanjung dan Dusun Nanggerang, terdiri dari 2 RW dan 8 RT. Awal pemerintahan Desa Nanjungwangi berdiri, kantor pemerintahannya berada di Dusun Nanggerang dengan menggunakan Balai Dusun, dan kepala pemerintahnnya adalah di jabat sementara oleh Bapak Takrim sutrisno, dan dibantu oleh 1 sekretaris Desa, 3 orang Pelaksana Teknis lapangan. Dengan ukuran ruangan yang mampu menampung 4 meja untuk sekretariat dan 1 kamar untuk kepala desa dan Sekretaris Desa.
Dengan bermodalkan satu unit komputer hasil pinjaman dari pihak donatur dan dengan kemampuan sumber daya perangkat seadanya pemerintahan Desa Nanjungwangi mencoba dengan perlahan lahan menata dan meniti keberadaan desa, dan mencoba bekerja keras untuk melayani masyarakat