Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2018 s/d 2023
DESA NANJUNGWANGI KECAMATAN SURIAN KABUPATEN SUMEDANG
Surat Keputusan Kepala Desa Nanjungwangi Nomor : 147.16/08/SK/Ds.Njw/2018 tanggal 7 Nopember 2018 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Desa Nanjungwangi Kecamatan Surian Kabupaten Sumedang
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN DESA
DESA NANJUNGWANGI KECAMATAN SURIAN KABUPATEN SUMEDANG
No
|
Jabatan
|
Nama Pengurus
|
Alamat
|
1
|
Ketua
|
DENI JUNAEDI
|
Dusun Nanjung
|
2
|
Anggota
|
UKMAN
|
Dusun Nanggerang
|
3
|
Anggota
|
ITANG
|
Dusun Nanggerang
|